<div font-size:="" helvetica="" style="box-sizing: border-box; color: rgb(90, 90, 90); font-family: Ubuntu, Tahoma, " text-align:=""> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px;"> Hampir semua daerah di Indonesia mengalami krisis blangko E-KTP yang menyebabkan mangkraknya proses pencetakan E-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memohon maaf atas gagal lelang blangko ektp sebanyak 8 juta keping. Kegagalan ini disebabkan oleh belum adanya perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis dalam lelang blangko E-KTP. Selain itu Tjahjo Kumolo menerangkan bahwa pihaknya tidak berani memaksakan proses lelang tersebut dikarenakan beresiko terseret pada persoalan hukum. Hasilnya sampai penghujung akhir tahun 2016 tidak akan tersedia blangko E-KTP. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan proses lelang ulang terkait pengadaan 8 juta blangko E-KTP tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px;"> Untuk mengantisipasi terjadinya berbagai macam permasalahan di masyarakat, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/12.159/DUKCAPIL pada tanggal 15 November 2016 perihal pemberitahuan ketersediaan blangko KTP elektronik dan memberlakukan surat keterangan pengganti EKTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlaku 6 bulan. Surat keterangan pengganti EKTP tersebut bisa digunakan untuk keperluan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px;"> <img alt="" src="http://kutaselatan.badungkab.go.id/assets/CKImages/images/IMG_20161117_114943.jpg" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; width: 704px; height: 1051px;" /></p> <div>  </div> </div>
GAGALNYA PELELANGAN 8 JUTA KEPINGAN BLANGKO EKTP
19 Dec 2016