<p style="text-align: justify;"> Rabu ( 29/05/2019), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung mengadakan mediasi kepada HRD Park Hotel Nusa Dua, terkait dengan laporan yang masuk tentang permasalahan pemberian UMK Minimum dan juga status karyawan di Park Hotel, Nusa Dua. Mediasi ini dilakukan bersama dengan Camat Kuta Selatan, Perwakilan dari Lurah Benoa, Babin Kelurahan Benoa, dan juga HRD Park Hotel. Berdasarkan hasil mediasi, akan diadakan pembicaraan kedua terkait permasalahan ini, serta pihak HRD Park Hotel berjanji akan menindak lanjuti laporan yang masuk ke Disnaker serta menyampaikan kepada Management terkait dengan saran dari Dinas Tenaga Kerja diberikan waktu hingga tanggal 17 Juni 2019.</p>
Mediasi Tenaga Kerja di Park Hotel, Nusa Dua
29 May 2019