<p style="text-align: justify;"> Selasa, 19 Nopember 2019, penyelenggaraan rapat mengenai tindak lanjut pembahasan penyerahan PSU Perumahan Permata Nusa Dua yang bertempat di Ruang Rapat Kecil Kantor Camat Kuta Selatan. Pada rapat tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Kuta Selatan sebagai pimpinan rapat, perwakilan dari BPN, BPKAD, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Badung, anggota DPRD Kab. Badung se-Kel. Benoa, perwakilan dari ITDC, Bapak Lurah Benoa, serta Kepala Lingkungan Permata Nusa Dua.</p> <p style="text-align: justify;"> Pada rapat tersebut, dibahas mengenai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di Perum. Permata Nusa Dua. Rapat dibuka oleh Bapak Camat Kuta Selatan dan dilanjutkan dengan penjelasan singkat oleh Bapak Kabid Pengawasan dan Verifikasi mengenai awal mula perjanjian PSU di Perum. Permata Nusa Dua antara PT. Sili Githa dan pihak ITDC. Dalam rapat tersebut terjadi diskusi yang cukup alot dikarenakan terdapat beberapa dokumen-dokumen perjanjian yang dianggap tidak pasti atau tidak sah. Dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan dalam perjanjian PSU tidak sesuai antara pihak PT. Sili Githa dan ITDC, permasalahan ini belum menemui titik terang dan diserahkan kembali ke pihak ITDC untuk ditelusuri kembali mengenai keabsahan atau ketidakpastian dokumen-dokumen perjanjian.</p> <p style="text-align: justify;"> Acara rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Rapat kemudian ditutup oleh Bapak Camat Kuta Selatan dan akan menunggu kabar selanjutnya dari pihak ITDC tentang penelusuran dokumen perjanjian yang tidak sesuai.</p>
Kecamatan Kuta Selatan menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Terkait Penyerahan PSU Perumahan Permata Nusa Dua
19 Nov 2019