<p>Rabu, 23 Juni 2021<br /> Kecamatan Kuta Selatan melaksanakan rapat koordinasi bersama Sat.Pol.PP Kab. Badung, Dinas Pariwisata Badung,  Dinas Perhubungan Badung, DPMPTSP Kab. Badung , Anggota DPRD Kab. Badung (I Made Retha, I Made Wijaya, I Wayan Loka Astika), Koramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, dan GAHAWISRI.</p> <p>Koordinasi membahas terkait strategi penertiban, penataan, dan pembinaan Pramuwisata kawasan pariwisata. Hasil berita acara rapat sebagai berikut :<br /> 1. Penertiban dan penegakan hukum dilaksanakan mulai dari hulu (pengusaha wisata tirta) dengan mencari informasi dari pelaku (gacong jalanan) yang memasarkan usahanya di jalanan.<br /> 2. Jika terbukti adanya kerjasama antara pelaku (gacong jalanan) dengan perusahaan tertentu maka akan diambil tindakan hukum diantaranya berupa penghentian sementara sampai pemberhentian tetap dan sanksi adat sebagaimana hasil keputusan parum adat setempat. <br /> 3. Dalam pelaksanaan tindakan dilapangan melibatkan Sat.Pol.PP Badung dan Provinsi Bali; Dinas Pariwisata Badung; Dinas Perhubungan Badung dan Provinsi Bali; DPMPTSP Badung dan Provinsi Bali; Kec. Kuta Selatan; Kel. Benoa; Kel. Tanjung Benoa; Koramil Kuta Selatan; Polsek Kuta Selatan; GAHAWISRI dan Desa Adat.<br /> 4. Hal - hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur dikemudian hari.</p>
Rapat Strategi Penertiban, Penataan dan Pembinaan Pramuwisata di Kawasan Kuta Selatan
30 Jun 2021