<p>Kamis, 24 Juni 2021<br /> Trantib Kuta Selatan bersinergi dengan Pol.PP. BKO Kuta Selatan mengadakan penertiban "Gacong Jalanan" (Pramuwisata Ilegal) yang berada di Simpang Tol Nusa Dua dan Simpang Siligita Nusa Dua, dari hasil sidak penertiban terindikasi 3 orang (gacong jalanan) dimintai keterangan, dari informasi yang diberikan bahwa mereka mengajak/menggiring tamu ke salah satu Perusahaan selanjutnya mereka memperoleh fee/ komisi. Sidak kembali dilakukan pada hari Jumat, 25 Juni 2021 Pol.PP. Prov. Bali bersinergi dengan Pol.PP. Kab. Badung dan Trantib Kuta Selatan melaksanakan pemeriksaan dan pemanggilan untuk diminta keterangan lebih lanjut kepada pihak perusahaan yang<br /> mengadakan kerjasama dengan menggunakan jasa gacong jalanan sebagai hasil tindak lanjut dari sidak sebelumnya.</p>
Penertiban "Gacong Jalanan" (Pramuwisata Ilegal) Yang Berada Di Simpang Tol Nusa Dua Dan Simpang Siligita Nusa Dua, Kelurahan Benoa
30 Jun 2021