<p>Mediasi Lanjutan Permohonan Pendaftaran Tanah di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Hadirkan Banyak Pihak</p> <p>Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi Gadis Manis, Kecamatan Kuta Selatan melaksanakan mediasi lanjutan terkait permohonan pendaftaran tanah oleh warga Desa Pecatu.</p> <p><img height="100px" src="https://kutaselatan.badungkab.go.id/storage/kutaselatan/image/2649f9db-276d-4c93-9fda-bc2846269f66-20251210201028-jz7Hv.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuta Selatan, Perbekel Desa Pecatu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, serta pemohon yang bersangkutan. Kehadiran seluruh unsur ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pendaftaran tanah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.</p> <p>Melalui inovasi Gadis Manis, pemerintah kecamatan berharap proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih efektif, responsif, dan meminimalkan potensi sengketa. Mediasi lanjutan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah.</p>
Mediasi Lanjutan Permohonan Pendaftaran Tanah di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Hadirkan Banyak Pihak
10 Dec 2025