<p>Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Digelar di Desa Pecatu</p> <p>Kuta Selatan — Pemerintah Kecamatan Kuta Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembangunan yang transparan dan partisipatif. Hal ini terlihat dari kehadiran perwakilan kecamatan pada Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah proyek peningkatan ruas Jalan Uluwatu – Pasar Desa Adat Pecatu, yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu.</p> <p><img height="100px" src="https://kutaselatan.badungkab.go.id/storage/kutaselatan/image/2f9408ac-04c2-464a-95bc-266ffb1d8034-20251212061425-eiydp.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, Perbekel Pecatu, tim appraisal, notaris, serta para pemilik lahan terdampak.</p> <p>Melalui musyawarah ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa setiap proses penetapan ganti rugi berjalan adil, terbuka, dan sesuai ketentuan. Dengan kolaborasi lintas instansi serta pelibatan langsung pemilik lahan, diharapkan pembangunan akses strategis ini dapat terlaksana tanpa menimbulkan sengketa serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat Pecatu dan sekitarnya.</p>
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Digelar di Desa Pecatu
12 Dec 2025