Penerbitan Akta Kelahiran
<h3><strong><u>TATA CARA</u></strong></h3> <p>1.) Pemohon datang ke RT/RW/Lingkungan untuk pengisian formulir yang sudah ditanda tangani oleh RT/RW/Lingkungan, berkas yang sudah ditanda tangani dibawa ke Kelurahan.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Kelahiran yang sudah di tanda tangani oleh Lurah.</p> <p>3.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk proses penerbitan Akta Kelahiran</p> <p>4.) Setelah dari Kecamatan dilanjutkan pemohon untuk melakukan daftar secara online untuk penerbitan Akta Kelahiran pada Website akudicari.badungkab.go.id.</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Penerbitan Akta Kelahiran</strong></p> <ul> <li>Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.</li> <li>Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;</li> <li>Kartu Keluarga, dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;</li> <li>Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.</li> <li>Dokumen Perjalanan ( tambahan khusus untuk WNA )</li> <li>KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; ( tambahan khusus untuk WNA )</li> <li>Pas foto 3x4=1, untuk umur 5 - 17 tahun kurang sehari ( latar belakang biru untuk tahun lahir genap dan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil )</li> <li>F2.03 SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada surat keterangan kelahiran</li> <li>F2.04 SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada buku nikah/kutipan akta kawin</li> <li>F2.01 Formulir Pelaporan Kelahiran</li> </ul>
12 Nov 2020