Penerbitan Akta Kematian
<p align="center" helvetica="" neue="" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(90, 90, 90); font-family: Ubuntu, Tahoma, "> </p> <h3><strong><u>TATA CARA</u></strong></h3> <p>1.) Pemohon datang ke RT/RW/Lingkungan untuk pengisian formulir yang sudah ditanda tangani oleh RT/RW/Lingkungan, berkas yang sudah ditanda tangani dibawa ke Kelurahan.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Kematian yang sudah di tanda tangani oleh Lurah.</p> <p>3.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk proses penerbitan Akta Kematian</p> <p>4.) Setelah dari Kecamatan dilanjutkan pemohon untuk melakukan daftar secara online untuk penerbitan Akta Kematian.</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Penerbitan Akta Kematian</strong></p> <ul> <li>Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah</li> <li>Penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya,</li> <li>Surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;</li> <li>Kartu Keluarga/KTP el yang meninggal dunia.</li> <li>Dokumen Perjalanan atau KITAS/SKTT atau KITAP/KTP-el ( tambahan untuk WNA )</li> <li>KTP-el dengan status lama untuk diterbitkan KTP-el dengan Status baru ( jika yang meninggal berstatus suami istri )</li> <li>F2.01. Formulir Pencatatan Sipil di Dalam NKRI</li> <li>F1.02. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan</li> </ul>
12 Nov 2020