Pencetakan Baru, Perubahan Dan Perbaikan E-KTP
<h3><u><strong>TATA CARA</strong></u></h3> <p>1.) Pemohon mendaftarkan E-KTP terlebih dahulu secara online melalui link <a href="http://akudicari.badungkab.go.id">http://akudicari.badungkab.go.id</a></p> <p>2.) Pemohon datang Ke Kecamatan Kuta Selatan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) untuk pemohon pemula 17 tahun</p> <p>3.) Pemohon datang Ke Kecamatan Kuta Selatan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pemohon yang Kehilangan E-KTP </p> <p>4.) Pemohon datang Ke Kecamatan Kuta Selatan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan E-KTP lama untuk pemohon yang Perubahan E-KTP</p> <p>5.) Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan menunjukan notifikasi online yang sudah didaftarkan di link <a href="http://akudicari.badungkab.go.id">http://akudicari.badungkab.go.id</a></p> <p>6.) Operator melakukan pencetakan E-KTP jika berkas sudah sesuai dan pemohon sudah menunjukan notifikasi online link <a href="http://akudicari.badungkab.go.id">http://akudicari.badungkab.go.id</a></p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Pembuatan E-KTP Baru</strong></p> <ul> <li>Usia 17 Tahun</li> <li>Fotocopy KK (Kartu Keluarga)</li> </ul> <p><strong>2.) Perbaikan E-KTP (Kerusakan atau Kehilangan)</strong></p> <ul> <li>Fotocopy KK (Kartu Keluarga)</li> <li>Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Bagi Kehilangan E-KTP)</li> <li>E-KTP Yang Rusak (Bagi Kerusakan E-KTP)</li> </ul>
12 Nov 2020