Penerbitan Dan Perubahan KIA (Kartu Identitas Anak)

TATA CARA

1.) Pemohon atau Orang Tua yang bersangkutan, atau Wali yang dikuasakan datang ke Kecamatan Kuta Selatan membawa persyaratan lengkap untuk proses penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Waktu penyelesaian 15 menit.

 

PERSYARATAN

1. Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)

  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (ganjil warna latar merah dan genap warna latar biru).

2. Perubahan KIA (Kartu Identitas Anak)

  • KIA (Kartu Identitas Anak) Yang Lama.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (ganjil warna latar merah dan genap warna latar biru).

3. Kerusakan/Kehilangan

  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Bagi Yang Hilang)
  • KIA (Kartu Identitas Anak) Yang Rusak (Bagi Yang Rusak)

10 May 2021

·

Kutaselatan