Penerbitan Dan Perubahan KIA (Kartu Identitas Anak)
<h3><u><strong>TATA CARA</strong></u></h3> <p>1.) Pemohon atau Orang Tua yang bersangkutan, atau Wali yang dikuasakan datang ke Kecamatan Kuta Selatan membawa persyaratan lengkap untuk proses penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Waktu penyelesaian 15 menit.</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1. Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)</strong></p> <ul> <li>Fotocopy Akta Kelahiran.</li> <li>Fotocopy KK (Kartu Keluarga).</li> <li>Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (ganjil warna latar merah dan genap warna latar biru).</li> </ul> <p><b>2. Perubahan KIA (Kartu Identitas Anak)</b></p> <ul> <li>KIA (Kartu Identitas Anak) Yang Lama.</li> <li>Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (ganjil warna latar merah dan genap warna latar biru).</li> </ul> <p><strong>3. Kerusakan/Kehilangan</strong></p> <ul> <li>Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Bagi Yang Hilang)</li> <li>KIA (Kartu Identitas Anak) Yang Rusak (Bagi Yang Rusak)</li> </ul>
10 May 2021