Pengesahan Kartu Penduduk Non Permanen
<h3><b><u>TATA CARA</u></b></h3> <p>1.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan kartu penduduk Non Permanen untuk di inputkan ke sistem.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk mendapatkan pengesahan berkas kartu penduduk Non Permanen.</p> <p>3.) Penerbitan berkas kartu penduduk Non Permanen disahkan di Kecamatan Kuta Selatan dengan menggunakan stampel cap Kadis Disdukcapil Kabupaten Badung</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Pengesahan Kartu Penduduk Non Permanen</strong></p> <ul> <li>Dokumen Kartu Penduduk Non Permanen Yang Sudah Dikeluarkan Oleh Desa/Kelurahan.</li> </ul>
10 May 2021