<p> Kepada seluruh masyarakat Kuta Selatan, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) kini sudah bisa dilakukan di Kantor Camat Kuta Selatan. Bagi yang akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA), berikut persyaratan yang harus dilengkapi :</p> <p> - Fotocopy KTP dan KK Orang Tua</p> <p> - Fotocopy Akta Kelahiran Anak</p> <p> - Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua</p> <p> - 2 lembar Foto 3x4 (Tahun lahir ganjil = Latar merah , Tahun lahir genap = Latar biru)</p> <p> - Map Merah</p>
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Sudah bisa dibuat di Kantor Camat Kuta Selatan
21 May 2019