Penerbitan Akta Perceraian

 

TATA CARA

1.) Pemohon datang ke RT/RW/Lingkungan untuk pengisian formulir yang sudah ditanda tangani oleh RT/RW/Lingkungan, berkas yang sudah ditanda tangani dibawa ke Kelurahan.

2.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian yang sudah di tanda tangani oleh Lurah.

3.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk proses penerbitan Akta Perceraian

4.) Setelah dari Kecamatan dilanjutkan pemohon untuk melakukan daftar secara online untuk penerbitan Akta Perceraian.

 

PERSYARATAN

1.) Penerbitan Akta Perceraian

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perkawinan asli;
  • KTP-el Asli; dan
  • KK Asli.
  • F2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI
  • F1.02 Formulir Pencatatan Peristiwa Kependudukan
  • F2.04 STPJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri ( Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan yang tidak dimiliki )
  • F1.01 Formulir Perubahan Biodata Penduduk ( Jika membuat Kartu Keluarga baru )

2.) Penerbitan Akta Perceraian Bagi Warga Negara Asing

  • Fotocopy Passport Yang Disahkan Dari Kedutaan.
  • Surat Tanda Melapor Diri Dari Kepolisian.
  • Putusan Pengadilan Negeri Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan.

12 Nov 2020

·

Kutaselatan