Penerbitan Akta Perceraian
<h3 helvetica="" neue="" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(90, 90, 90);"> </h3> <h3><strong><u>TATA CARA</u></strong></h3> <p>1.) Pemohon datang ke RT/RW/Lingkungan untuk pengisian formulir yang sudah ditanda tangani oleh RT/RW/Lingkungan, berkas yang sudah ditanda tangani dibawa ke Kelurahan.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian yang sudah di tanda tangani oleh Lurah.</p> <p>3.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk proses penerbitan Akta Perceraian</p> <p>4.) Setelah dari Kecamatan dilanjutkan pemohon untuk melakukan daftar secara online untuk penerbitan Akta Perceraian.</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Penerbitan Akta Perceraian</strong></p> <ul> <li>Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;</li> <li>Kutipan akta perkawinan asli;</li> <li>KTP-el Asli; dan</li> <li>KK Asli.</li> <li>F2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI</li> <li>F1.02 Formulir Pencatatan Peristiwa Kependudukan</li> <li>F2.04 STPJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri ( Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan yang tidak dimiliki )</li> <li>F1.01 Formulir Perubahan Biodata Penduduk ( Jika membuat Kartu Keluarga baru )</li> </ul> <p><strong>2.) Penerbitan Akta Perceraian Bagi Warga Negara Asing</strong></p> <ul> <li>Fotocopy Passport Yang Disahkan Dari Kedutaan.</li> <li>Surat Tanda Melapor Diri Dari Kepolisian.</li> <li>Putusan Pengadilan Negeri Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.</li> <li>Kutipan Akta Perkawinan.</li> </ul>
12 Nov 2020