Penerbitan Akta Perkawinan
<p align="center" helvetica="" neue="" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(90, 90, 90); font-family: Ubuntu, Tahoma, "> </p> <h3><strong><u>TATA CARA</u></strong></h3> <p>1.) Pemohon datang ke RT/RW/Lingkungan untuk pengisian formulir yang sudah ditanda tangani oleh RT/RW/Lingkungan, berkas yang sudah ditanda tangani dibawa ke Kelurahan.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan yang sudah di tanda tangani oleh Lurah.</p> <p>3.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta Selatan untuk proses penerbitan Akta Perkawinan</p> <p>4.) Setelah dari Kecamatan dilanjutkan pemohon untuk melakukan daftar secara online untuk penerbitan Akta Perkawinan.</p> <p> </p> <h3><strong><u>PERSYARATAN</u></strong></h3> <p><strong>1.) Penerbitan Akta Perkawinan</strong></p> <ul> <li>Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;</li> <li>Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6</li> <li>KTP-el Asli;</li> <li>KK Asli;</li> <li>Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau</li> <li>Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.</li> <li>Fotokopi dokumen Perjalanan; ( tambahan khusus WNA )</li> <li>Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; ( tambahan khusus WNA )</li> <li>Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya. ( Tambahan khusus WNA )</li> <li>Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan jika perkawinan berlangsung sebelum berumur 19 tahun</li> <li>Penetapan Pengadilan tentang ijin perkawinan dari istri yang sah jika suami melakukan perkawinan kedua, dstnya.</li> <li>F2.04 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri jika Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan</li> <li>F1.05 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat, jika dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat.</li> <li>SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah WNI ) atau SKPOA ( Surat Keterangan Pindah Orang Asing ) jika salah satu mempelai datang dari Luar Kab./Prop.</li> <li>KTP-el alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dengan alamat baru</li> <li>F2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam NKRI</li> <li>F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan</li> <li>F1.01 Formulir Perubahan Biodata Penduduk ( Jika membuat Kartu Keluarga baru )</li> </ul>
12 Nov 2020